Senin, 08 Januari 2018

Lampu hazard dan waktu menyalakannya


#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info sekitar Lampu hazard dan waktu
menyalakannya)
_____________________________________________________










__________________

Kata Pengantar
__________________

Para kawan sekalian...!

Berikut info sekitar Lampu hazard dan waktu
menyalakannya

...dan...

Selamat menyimak...!
_________________________________________________________

Sekilas info tentang Lampu hazard dan waktu menyalakannya
_________________________________________________________







* Pemahaman Awal

Lampu hazard atau biasa disebut dengan lampu tanda
darurat adalah mode fungsi lampu eksternal pada
mayoritas kendaraan bermotor yang dapat diaktifkan
untuk membuat lampu sein kiri dan kanan berkedip
secara bersamaan yang mengindikasikan bahwa adanya
hal darurat atau pemberitahuan untuk berhati-hati
kepada pengemudi-pengemudi lain di jalan.

Mode lampu hazard dapat diaktifkan dengan menekan
tombol hazard yang pada umumnya bergambar segitiga
merah di sekitar daerah kemudi.

* Fungsi









Digunakan ketika kendaraan mengalami malafungsi yang
menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus
gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti

Digunakan ketika terjadi situasi darurat di dalam/luar
mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi
atau berhenti

Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang/
sekitar akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan/
sekitar seperti adanya: kecelakaan, tanah longsor,
pemberhentian arus lalulintas mendadak di depan, dll

Dinyalakan ketika hendak melakukan pengereman/pemberhentian
mendadak pada lalulintas/jalan raya khususnya Jalan toll

Digunakan ketika kendaraan terpaksa berjalan di luar
jalan yang seharusnya

Dinyalakan jika pada malam hari lampu belakang/depan
kendaraan tidak menyala

Digunakan pada saat mengemudi untuk hal yang bersifat
darurat yang memerlukan perhatian lebih kepada pengemudi
lain akan adanya prioritas untuk kendaraan tersebut

Dinyalakan pada cuaca buruk di jalan raya/toll seperti:
badai hujan berat, kabut tebal, kabut asap tebal, dll

Dinyalakan untuk truk/bus yang berjalan lambat di jalan
raya/toll yang mungkin perlu perhatian lebih oleh kendaraan
lainya

Dinyalakan untuk kendaraan derek yang sedang menderek
suatu kendaraan maupun kendaraan yang sedang diderek

Dinyalakan ketika memundurkan kendaraan pada lalulintas/
jalan raya

* Penyalahgunaan

Maksud dari penyalahgunaan adalah menggunakannya
lampu hazard yang sebenarnya tidak perlu digunakan.

Menggunakan saat kendaraan sedang berjalan namun
tidak dalam kondisi darurat/penting

Menggunakan untuk perihal yang tidak penting
Menggunakan untuk membingungkan pengemudi di belakang
____________

Penutup
____________









Demikian infonya para kawan sekalian...!

...dan...

Selamat malam...!
_______________________________________________________
Cat :
Wikipedia
hujan, pada nyalain lampu hazard_youtube
Kegunaan Lampu Bahaya_youtube

Tidak ada komentar:

Posting Komentar