Minggu, 14 Agustus 2016

Sejarah Plat Nomor Kenderaan Indonesia


#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info Sekitar Plat Nomor Kenderaan dalam
hubungannya dengan Pengertian, Sejarah, Warna dan TCKB)
_________________________________________________________










___________________

Kata Pengantar
___________________

Para kawan sekalian...!

Karena urusan Plat Nomor ini cukup luas juga, maka penulis
membaginya, sbb :

1. Sejarah Plat Nomor Kenderaan (TNKB) Indonesia, link :

2. Nomor Polisi dan Pengkodeaanya, link :

3.Nomor-Nomor Cantik, link :


Selamat menyimak...!


________________________________________________________

Sekilas info tentang Plat Nomor Kenderaan Indonesia
________________________________________________________









* Pengertian

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (disingkat TNKB) atau sering
disebut plat nomor atau nomor polisi (disingkat nopol) adalah
plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang
telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.


* Sejarah










Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama
di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang
menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.

* Spesifikasi teknis

Perbandingan desain lama TNKB (atas) dan desain baru TNKB (bawah).
Tampak di atas adalah sepeda motor asal Besuki (Jember) dan
bawah adalah sepeda motor asal Lampung

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan
cetakan tulisan dua baris.

Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi
(angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)

Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-
masing dua digit (misalnya 01.20 berarti berlaku hingga
Januari 2020)

Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran
TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm,
sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah
395×135 mm.









Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara
ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama),
sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan
tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku
(dari tahun 2011).

Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda
khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas;
sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada
tanda khusus cetakan "KORLANTAS POLRI" (Korps Lalu Lintas
Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh
Polri dan TNI.

Pada pertengahan tahun 2014 terjadi perubahan tampilan.
Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula
(untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi
lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri",
yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan
kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada
pada sudut kiri bawah dan kanan atas.
Spesifikasi teknis baru

Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti
desain plat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5
centimeter daripada plat nomor sebelumnya.
Perubahan ukuran plat dilakukan karena ada penambahan
menjadi tiga huruf di belakang nomor (Contoh B 2684 SFJ),
sementara sebelumnya hanya dua huruf (Contoh B 1090 CA).
Perubahan ini membuat angka dan huruf pada plat
nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan
diperpanjangnya plat tersebut, jarak antara nomor dan
huruf pada plat lebih luas sehingga mudah terbaca.








Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan.
Plat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling plat.
Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi
pembatas lis putih. Namun seperti plat nomor lama, di plat
ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah
kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris
kedua menunjukkan masa berlaku plat nomor.

Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi
275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda
4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm.
Sementara ini, plat resmi yang lama masih berlaku (apalagi
terkadang sejumlah Samsat di berbagai daerah sering
memanfaatkan plat jenis lama untuk kendaraan yang plat
nomornya diperpanjang setelah tahun 2011).[2] Selain itu,
pada spesifikasi teknis baru ini plat nomor menggunakan
rupa huruf (font) yang sama.

* Warna









Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan
sebagai berikut:

Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar
hitam dengan tulisan berwarna putih.

Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan
berwarna hitam.

Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah
dengan tulisan berwarna putih.

Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna
dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.

Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara
asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang
dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.

Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free
Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk
(berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor
ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah
Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.


* Plat Nomor sejenis TNKB









TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) digunakan pada kendaraan
bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan
ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan
pengiriman ke konsumen): warna dasar putih dengan tulisan
berwarna merah.

TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian) digunakan pada
kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan
antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar
putih dengan tulisan biru.

TNKB Bantuan digunakan pada kendaraan yang belum memiliki
STNK sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses
pengurusan. Beberapa contoh TNKB bantuan adalah:
B xxxx SMY, B xxxx SMZ, B xxxx SNY, B xxxx SJZ, B xxxx SEG,
B xxxx SMX, B xxxx SHL, B xxxx SHP, B xxxx SHR, B xxxx RFO,
B xxxx SGL, B xxxx SGP. TNKB ini hanya berlaku selama
satu bulan sejak dikeluarkan.


____________

Penutup
____________

Demikian infonya para kawan sekalian...!

...dan...

Selamat malam...!
















___________________________________________________________________
Cat :
Cara Membuat Plat Nomor Kendaraan Bermotor
https://www.youtube.com/watch?v=kRBp9H6BxtE
Tehnik Merenovasi Plat Nomor Kendaraan Bermotor TNKB
https://www.youtube.com/watch?v=2lQeAz8_glI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar