Minggu, 11 Maret 2018

Hukum Mengemudikan Kendaraan Dalam Keadaan Mabuk


#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info sekitar Hukum Mengemudikan Kendaraan
Dalam Keadaan Mabuk)
_____________________________________________________












__________________

Kata Pengantar
__________________

Para kawan sekalian...!

Berikut info sekitar Hukum Mengemudikan Kendaraan
Dalam Keadaan Mabuk

...dan...

Selamat menyimak...!
_________________________________________________________

Sekilas info Hukum Mengemudikan Kendaraan Dalam 
Keadaan Mabuk
_________________________________________________________













Pertanyaan :

Hukum Mengemudikan Kendaraan Dalam Keadaan Mabuk

Berapa denda yang harus dibayar pelaku kecelakaan
sepeda motor, dengan kondisi saat itu pelaku:

1. dalam keadaan mabuk; 2. tidak memakai helm;
3. tidak membawa SIM dan STNK? Terima kasih.

Jawaban :
Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa pelaku kecelakaan
sepeda motor adalah pengemudi sepeda motor tersebut.

Kami akan menjabarkan masing-masing pidana atas perbuatan
yang dilakukan oleh pengemudi sepeda motor tersebut
sebagai berikut:

A.   Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk yang Mengakibatkan
Kecelakaan










Mengenai kecelakaan yang terjadi dimana pengemudi
mengemudi dalam keadaan mabuk, Undang-Undang
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan (“UU 22/2009”) telahmengatur bahwa setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib
mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh
konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009).

Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain
atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan
gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan
atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah
(Pasal 283 UU 22/2009).


Akan tetapi, pada praktiknya perbuatan tersebut
dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU 22/2009:
Pasal 311 UU 22/2009:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan
Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang
membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).









(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan
Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan
dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda
paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).










(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau
denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh
juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling
banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).












Dalam hal ini, keadaan pengemudi yang mabuk dapat
dikatakan sebagai keadaan yang membahayakan. Sedangkan,
mengenai hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada
pengemudi tersebut, bergantung dari akibat dari
kecelakaan itu. Apakah kecelakaan tersebut menyebabkan
kerusakan kendaraan/barang, menyebabkan korban luka
ringan, menyebabkan korban luka berat, atau bahkan
menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sebagai contoh, Anda dapat melihat pada Putusan
Pengadilan Negeri Serui No.: 12/PID.B/2011/PN.Sri.










Dalam putusan, dikatakan bahwa terdakwa yang baru
saja mengkonsumsi minuman keras dan berada dalam
pengaruh minuman beralkohol kadar tinggi jenis
Mension mengendarai sepeda motor dengan membonceng
saksi dengan tujuan hendak mengantarkan saksi
pulang ke rumahnya. Di perjalanan, ada sepeda motor
ojek yang ditumpangi oleh korban, yang hendak berusaha
menghindari jalan yang berlubang. Terdakwa yang masih
dalam pengaruh alkohol tidak dapat mengendalikan
sepeda motornya sehingga menabrak dari arah belakang
mengenai roda ban belakang sepeda motor ojek yang
ditumpangi oleh korban. Akibat kecelakaan tersebut,
korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 311
ayat (5) UU 22/2009 dan dijatuhi hukuman pidana
penjara selama 1 (satu) tahun
____________

Penutup
____________

Demikian infonya para kawan sekalian...!

...dan...

Selamat malam...!








_______________________________________________________
Cat :
Wikipedia
Drunk Drivers - Car Crash Compilation #1_youtube

Tidak ada komentar:

Posting Komentar