Sabtu, 20 Agustus 2016

Belok Kiri dalam Macam Perkaranya dan Parkaronya


#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info sekitar Belok Kiri dalam Macam Perkaranya)
___________________________________________________________








__________________

Kata Pengantar
__________________


Para kawan dimana-pun berada...!

Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992, sebagai perkara
dalam postingan ini, maka penulis berkesimpulan :

"Dimana-pun diwilayah Nusantara ini, pada saat kita
berkenderaan, boleh Belok Kiri Langsung". Apalagi,
mengingat kenderaan di Indonesia jalurnya sebelah kiri.

Dan kebolehan Belok kri ini, tidak mengacu pada ada
tidaknya Rambu Lalu Lintas yang membolehkan boleh
atau tidak belok kiri.








Dengan kata lain...!

Ada tidak-nya Rambu Lalu Lintas, tetap boleh belok Kri.

Para kawan dimana-pun berada...!

Setelah ditapkan dan diterapkan UU Nomor 14 Tahun 1992,
ternyata menyebabkan "Parkaro = Bahaya".

Karena itu...!









UU No. 14 Tahun 1992 tetang dibolehkannya "Belok Kiri
langsung" Telah di cabut melalui UU No. 22 Tahun 2009.

Pasal 112 Ayat 33 dikatakan :

Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APIL,
pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri,
kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas
atau APIL.

Kawan-kawan sekalian...!

Berikut info lengkapnya...dan...Selamat menyimak...!

___________________________________________________________

Sekilas info tentang Boleh tidaknya Belok Kiri Langsung
___________________________________________________________

Belok kiri langsung adalah hak untuk boleh belok kiri walaupun
lampu lalu lintas menunjukkan merah dengan catatan bahwa hak
utama pada persimpangan, hak utama penggunaan jalan tetap
pada lalu lintas yang mendapatkan lampu hijau dan baru bisa
membelok ke kiri kalau tidak ada kendaraan yang mempunyai hak.

Bila belok kiri langsung dilarang harus dinyatakan dengan
lampu filter berbentuk panah merah atau dinyatakan dengan
rambu lalu lintas.

\






Di Indonesia sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para
pengguna kendaraan kini harus mengikuti lampu lalu lintas
bila hendak belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi
dengan Traffic Light. Jika sebelumnya berdasarkan Undang
Undang Nomor 14 Tahun 1992 memperkenankan terus

kiri boleh langsung, maka berdasarkan Undang Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hal
tersebut sudah tidak berlaku.









Pasal 112 Ayat 33 berbunyi, Pada persimpangan jalan yang
dilengkapi dengan APIL, pengemudi kendaraan dilarang langsung
berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu
lintas atau APIL.

Sistem ini telah diterapkan dibeberapa negara seperti
dibeberapa yuhu negara bagian Amerika Serikat, di New York
sebagai contoh belok kanan langsung dilarang kecuali
dibolehkan dengan rambu, di Kanada di mana belok kanan
langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak
dan kalau kosong baru belok ke kanan.


* Isu yang timbul dengan belok kiri langsung








Ada beberapa isu yang timbul dengan kebijakan belok
kiri langsung antara lain:

Kesulitan di dalam pemograman lampu lalu lintas
Meningkatnya peluang terjadinya kecelakaan lalu-lintas
terutama bila hak utama pengguna jalan diabaikan,
termasuk terhadap pejalan kaki.
Dapat meningkatkan kapasitas persimpangan.
Kesulitan bagi pejalan kaki yang menyeberang di persimpangan.
Menganggu arus lalu lintas dari arah kanan

* Pelarangan Belok Kiri Langsung??

Dengan diterapkannya UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan
belok kiri dalam lalu lintas. Semula aturan belok kiri
boleh langsung, namun dengan UU baru tersebut aturan belok
kiri langsung telah dicabut.

Menurut UU yang baru diberlakukan tersebut, bagi pelanggar
akan ditindak tegas, ditilang dan dikenakan denda sebesar
IDR 250.000 .denda maksimal IDR 500.000 ribu

Dishub di kota2 tertentu masih ada yang berlakukan belok
kiri jalan terus

* Notes : kalo ada rambu belok kiri jalan terus

Ga apa2 jalan terus??,tapi kalo nggak ada rambu itu tersebut
atau ada rambu belok kiri ikuti lampu isyarat,hukumnya
wajib berhenti??

______________

Penutup
______________

Demikian infonya para kawan sekalian...!

Dan jika mau disimpul, penulis ingin berkata :

- Belok Kiri Langsung aja kawan, jika memang ada Rambu
  Lalu lintas yang mengijinkan "Boleh Belok Kiri langsung"

- Jika tidak ada, sebaiknya Belok Kiri Langsung itu lebih
  berhati-hati. Apalagi kalau tidak ada rambu lalu lintas
  yang memberi ijin.

- Sungguh tidak mungkin setiap belokan kiri di Nusantara
  ini di berikan pula rambu-rambu lalu lintasnya.

Singkat kata...!

utuk keselamatan perjalanan anda : "Sekalipun Rambu lalu
Lintas tidak ada di Jalan yang anda lalui, tetaplah hati-
hati.

Karena dan karena...!

Bukan Rambu-Rambu Lalu Lintas yang memberikan anda
keselamatan dalam perjalanan. Tapi diri anda sendiri.

Rambu-rambu lalu lintas itu, hanya-lah pendukung untuk
menjaga keselamatan perjalanan anda.

Dan itu-lah sebabnya, "Mengapa Rambu-Rambu Lalu Lintas
tidak dapat kita tuntut, jika kita mengalami kecelakaan
di jalan raya". Paham Cle'an...?

Selamat malam...!








___________________________________________________________
Cat :
Ke Kiri Langsung - YouTube
Ngeyel, Pengendara Belok Kiri Jalan Terus - YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=BzaJVzqjeoE
Rambu Lucu Khusus Motor Dilarang Belok Kanan Dan Kiri Wkwkwkwk - YouTube
Emak-emak Sein Kanan Tapi Belok Kiri - Hal Menakutkan Bagi Supir Truck - YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=yO8hy7ZY37I



Tidak ada komentar:

Posting Komentar