Sekilas gambaran arti Plat Nomor Kendaraan
Pelat nomor untuk warga sipil terdiri dari susunan huruf dan angka.
Huruf di awal pelat nomor, itu menjelaskan kode wilayah. Misal B untuk daerah Jadetabek, dan F untuk Bogor, AD untuk Solo Raya, L untuk Surabaya dan masih banyak lagi.
Kemudian diikuti deretan angka yang banyak orang mengira cuma dikarang Polisi saja.
Tapi ternyata deretan angka tersebut memiliki arti sebagai penjelas jenis kendaraan.
Contoh, mobil pribadi atau penumpang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, nomor urut registrasinya dari 1 sampai 2999.
Lalu ditutup huruf di belakang, menandakan wilayah kendaraan terdaftar, jenis kendaraan, sampai kombinasi pembeda.
Misal, kendaraan dengan pelat belakang BFN, B memiliki arti kendaraan ini terdaftar di Jakarta Barat.
Lalu F menandakan jenis kendaraan, seperti minibus, hatchback atau city car.
Teralhir huruf N merupakan pembeda.
Huruf-huruf tersebut memiliki pola dalam kurun waktu tertentu.
Berikut arti kode abjad pertama setelah angka nomor registrasi kendaraan:
B: Jakarta Barat
C: Kota Tangerang
E: Depok F: Kabupaten Bekasi
G: Kabupaten Tangerang Samsat Tigaraksa
K: Kota Bekasi N: Kabupaten Tangerang Samsat BSD
P: Jakarta Pusat
S: Jakarta Selatan
T: Jakarta Timur
U: Jakarta Utara
V: Kota Tangerang Samsat Ciledug
Selanjutnya untuk arti abjad kedua yang mewakili golongan atau jenis kendaraan, yaitu:
A: Sedan/pikap
D:Truk
F: Minibus, hatchback, city car
J: Jip dan SUV
Q: Staf pemerintahan
T: Taksi
U: Staf pemerintahan
V: Minibus.
____
Cat :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar